TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski menuai penolakan sejumlah personil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu,dengan meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi III. Namun, Arman tetap menjalankan tugas Ketua Komisi yang ditinggalkan Hi Agus Suprijanta SE.
Dimana, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 16 Tahun 2010, anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) tetap menduduki tempat anggota yang diganti.
Arman Adati mengatakan, sesuai dengan perintah partai dan Tatib Dewan Ia tetap menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi III. “Untuk permintaan pilih ulang ketua Komisi III oleh rekan-rekan di Komisi III, itu merupakan hak mereka. namun, saya tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan perintah partai,” kata Adati.
Saat disinggung terkait dilakukannya penyegaran seluruh komisi sesuai dengan poin 8 pasal 48 Tatib Dewan yang mengatur masa jabatan ketua komisi sekretaris dan wakil ketua maksimal 2.5 tahun. Adati mengatakan bahwa dirinya belum bisa menanggapi lebih tentang itu. “Saya tak ingin menanggapi hal tersebut, untuk menjaga agar hal ini tidak melebar.” pungkasnya. (dar)