Legalisir KTP Dipungut Rp12 Ribu?

0
305

TOTABUANEWS.COM, Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk kesekian kalinya menuai sorotan.

Sebab, instansi yang berhubungan dengan adminstrasi kependudukan ini diduga banyak pungli. Salah satu contoh legalisir KTP saja dipungut Rp12.000.

Hal ini terkuak dari pengakuan warga. Menurut warga pungutan tersebut tidak mendasar dan illegal. Warga juga mempertanyakan dasar pungutan tersebut. “Apa ini masuk kas daerah ataukah hanya pungutan yang dibuat-buat oleh instansi yang dekat dengan pelayananan masyarakat ini,” kata pemuda Boroko yang meminta namanya tidak dikorankan.

Menurutnya, untuk legalisir KTP harusnya tidak dikenai pungutan. Kalaupun ada, itu merupakan keikhlasan warga sebagai bentuk terima kasih kepada pegawai yang bertugas. “Biasanya hanya keiklasan, jadi terserah warga mau kasih berapa sesuai dengan pekerjaan mereka. Bukan mematok angka seperti ini,” keluhnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Bolmut Drs Karim Lauma ketika dikonfirmasi, dengan tegas membantah adanya laporan warga ini. “Tidak ada pungutan atau pungutan untuk legalisir KTP,” tegas Lauma.

Lauma mengatakan, jika pun ada biaya yang dikeluarkan oleh warga yang mengurus legalisir KTP, itu bukan permintaan dari stafnya. Namun keiklasan warga yang memberikannya. “Jadi tidak benar jika warga yang ingin melegalisir KTP harus bayar Rp12 ribu atau Rp10 ribu. Hanya saja, ada warga memberikan secara sukarela atau keikhlasan warga sebagai bentuk terima kasih” elaknya. (eky)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.