TOTABUANEWS.COM, BOLMONG – Dituding melakukan pertambangan illegal (Ilegal Mining), HM alias Hud yang jug salah satu Calon Legislatif Bolmong Dapil IV Lolayan Bolmong, di tahan Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menariknya, sesuai informasi dirangkum, diduga kuat perusahan pertambangan PT J-Ressources Bolaang Mongondow (JRBM), menjadi dalang dibalik penahanan HM warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan ini, gara-gara HM tak mau menjual tanahnya seluas kurang lebih 1 hektar kepada JRBM.
Namun, belum diketahui benang merah kenapa justru Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan JRBM, yang melaporkan HM ke Mapolda Sulut. Informasi dihimpun, laporan tersebut menyebutkan HM sebagai oknum yang melakukan illegal mining. Padahal, menurut warga HM melakukan pertambangan di lahannya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, HM yang merupakan salah satu Caleg kuat di wilayahnya ini, menerima panggilan dari Polda Sulut untuk dimintai keterangan. Sayang, saat memenuhi panggilan, Senin (02/09/13), HM langsung ditahan dengan alasan hadir tidak tepat waktu. “Dorang langsung tahan, torang nintau alasan penahanan. Torang duga ini ada permainan,” kata salah satu keluarga dekat HM, Ishan Mondo.
Tak terima dengan penahan tersebut, sontak ratusan warga Desa Bakan, langsung memblokade jalan Bakan yang sering digunakan JRBM. Aksi ini menuntut penahanan terhadap HM karena dinilai tidak masuk akal.
Menurut Ketua Pemuda Desa Bakan Jun Mokoagow, lokasi pertambangan milik HM, adalah salah satu lokasi mencari nafkah sejumlah warga Desa Bakan yang berprofesi sebagai penambang tradisional. Sebab, sebagian besar lokasi di wilayah ini, sudah dikuasai JRBM. “Otomatis tempat mereka mencari nafkah juga berkurang,” ungkap Jun.
Wakapolres Bolmong Kompol Daru Tyas Wibawa mengatakan penahanan terhadap HM ditangani langsung pihak Polda Sulut. “Yang melaporkan HM adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulut,” kata Daru.(marshal/Dadang)