TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sebagai contoh kepada masyarakat, para aparat desa yang ada di tiap wilayah diwajibkan harus melunasi pajak merewka secara pribadi. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga, saat bersua dengan Totabuanews.com, Senin (09/09/2013).
“Sebab itu salah satu syarat untuk bisa mengambil Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD),” tegas Bambang.
Dikatakan olehnya, saat proses penyaluran TPAPD, para aparat desa harus bisa menunjukkan bukti telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk penyaluran TPAPD juga diurut berdasarkan wilayah yang paling besar penagihan pajaknya,” tambahnya.
Hal tersebut dikatakan Bambang, agar para aparat bisa lebih bertanggung jawab akan tugas mereka masing-masing.
“Sebab tidak mungkin, hak mereka telah dipenuhi, namun kewajiban mereka justru dilalaikan,” tutupnya. (jun)