TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu, tahun anggaran 2012 mengancam tidak menggelar paripurna menjadi peraturan daerah (Perda) jika LKPJ tersebut tidak direvisi oleh tim penyusun yang dibentuk Pemerintah Kotamobagu (Pemkot).
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus LKPJ Ishak Sugeha ST, ME saat bersua dengan sejumlah wartawan diruangan Komisi II DPRD KK.
“Jika panitia penyusun LKPJ ini tidak melakukan revisi maka kami (Pansus,red) belum akan menggelar paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas Ishak
Pasalnya, dikatakan Ishak alasan Pansus minta revisi LKPJ itu karena laporan yang disampaikan oleh eksekutif tidak lengkap dan tidak mencantumkan seluruh anggaran dan kegiatan pada 2012 lalu. Bahkan, ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hanya mencantumkan 20 persen anggaran dari total keseluruhan anggaran pada tahun 2012 .
“Laporannya harus secara menyeluruh sesuai dengan jumlah anggaran APBD yang dikelola Pemkot selama satu tahun anggaran. Artinya, semua program dan kegiatan harus termuat dan tercantum dalam LKPJ sehingga antara jumlah APBD secara total dengan dokumen LKPJ tidak ada perbedaan,” pungkas Sugeha.(dar)