TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Akhirnya penanganan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) atas hasil Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kotamobagu ditangani Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu. Setelah dilakukan koordinasi , ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Kamis (29/08) pekan lalu,
“Gugatan PAN atas penetapan DCT oleh KPU akan ditangani Panwaslu Kotamobagu,” ujar Shakespeare Makalunsenge SH Komisioner Panwaslu KK Minggu (01/09/2013).
Selain itu menurut mantan kepala Inspektorat Kotamobagu ini, mereka mulai melakukan tahapan sejak pekan lalu. “Tahapan sudah mulai kami lakukan,” tuturnya.
Sedangkan disinggung soal data – data yang mereka kantongi terkait gugatan tersebut, Sakes mengatakan, bahwa baru akan diketahui setelah melalui proses karifikasi dengan beberapa instansi terkait. “Sementra kami mengacu pada laporan yang dilayangkan oleh PAN untuk melakukan kllarifikasi, juga tahapan itu untuk mengumpul data – data pendukung sebagai acuan tindak lanjut atas gugatan tersebut,” kata Papa Ai sapaan akrab Sakespeare Makalunsenge.
Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Sulut Jhony Suak mengatakan. Apabila dari hasil pemeriksaan dirasa cukup menjadi sebuah sengketa pemilu, mereka akan mmenyelesaikan sekengketa Pemilu itu selama 12 hari kerja. ” Setelah proses klarifikasi kemudian ditindak lanjuti dengan menyelesaikan sengketa pemilu,” ungkapnya.
Jhony menambahkan, tahapan sebelumnya Bawaslu akan memeriksa gugatan yang masuk. ” Pemeriksaan akan dilakukan secara formil dan materil, agari diketahui apakah cukup untuk jadi sebuah sengketa,” pungkasnya. (dar)