Pemkab Boltim Segera Rampingkan OPD

0
285

TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan melakukan restrukturisasi untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang struktur OPD. Hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Boltim Sehan Landjar.

“Bupati sudah setuju. Ranperda struktur organisasi sudah ada. Jadi untuk mempercepat sambil menunggu perda kita buatkan peraturan Bupati. Dalam waktu dekat kita sudah selesai melakukan pengkajian tentang struktur organisasi,” ujar Assagaf,

Namun perubahan tersebut dalam Perda terkendala pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tentang organisasi perangkat daerah yang belum selesai disusun.

“Sambil menunggu, pemkab Boltim sudah siap untuk restrukturisasi. Ada beberapa dinas yang akan kita gabung,” jelas Assagaf.

Assagaf menyebutkan dari 9 bagian akan digabung menjadi 6 bagian, Dinas dari 13 akan menjadi 9. Sedangkan Badan dari 7 akan menjadi 4. Dia menuturkan untuk itu pihaknya akan lebih memperbanyak jabatan fungsional.

“Kita ambil contoh Badan Ketahanan Pangan dan Badan penyuluhan akan digabung, Dinas Kependudukan dan catatan sipil akan gabung dengan Dinas Tenaga Kerja. Kantor Koperasi UKM akan digabung dengan Disperindag,” kata Assagaf.

Assagaf menambahkan untuk bagian di sekretariat daerah yang akan digabung adalah bagian Ortal dan Hukum, Bagian hubungan masyarakat dan protokoler akan digabung bagian umum. “Badan Korodinasi Keluarga Berancana akan sendiri karena urusan perlindungan anak. Itulah kajian yang sudah disampaikan kepada Bupati,” ungkap Assagaf.

Katanya, ketika PP nomor 41 tahun 2007 diundangkan maka pihaknya langsung akan menggunakan hasil kajian tersebut dalam menerapkan jumlah OPD. “Tidak persoalan dengan ramping organisasi. Kita mampu menghemat anggaran luar biasa. Boltim tidak perlu sama dengan kabupaten kota lain yang jor-joran dengan struktur organisasi,” katanya.

Direncanakan pula, dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah akan ada 1 orang eselon II dan maksimal 4 orang eselon III. Dibawah eselon III minimal 4 orang eselon IV. “Dibawah eselon 4 minimal 3 staf. Selebihnya jabatan fungsional,” terang Assagaf. (emon/ dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.