TOTABUANEWS.COM, Boroko – Proses Perekaman e-KTP di Kabupaten/kota se Sulut terus mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulut.
Demikian pernyataan Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP Msi belum lama ini. Menurutnya, waktu yang diberikan untuk Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan e-KTP, tinggal waktu 4 bulan lagi.
“Surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013, Perihal percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP, harus diperhatikan pimpinan daerah di Kabupaten/kota,” ujar Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP MSi melalui, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju Msi.
Pihaknya menyayangkan peran serta daerah di Sulut untuk menyelesaikan pendataan penduduk masih sangat minim.
“Waktu kita untuk menyelesaikan perekaman e-KTP sudah mepet. Saya berharap peran kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk diketahui bersama bahwa KTP Non Elektronik (KTP lama) hanya berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 127 Tahun 2012, maka diharapkan sisa waktu empat bulan ini kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, agar penduduk yang bersangkutan tidak merasa di rugikan, “ jelas Taju.
Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakanKTP atau Paspor sebagai dasar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014.
Apabila terdapat penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untukmendapatkan e-KTP sehingga pada Tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain e-KTP belum dimilikinya.
“Banyak kerugian jika warga tak segera menyelesaikan perekaman e-KTP,” jelasnya.
Untuk menyikapi hal itu, dimintakan Kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan secepatnya perekaman e-KTP, dengan mengerahkan semua potensi yang ada baik petugas Discapilduk, Camat, Operator hingga Kepala Desa dan Lurah.
“Bagi daerah yang perekamannya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 tahun. Bagi penduduk yang dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan genap berusia 17 Tahun maka e-KTPnya langsung diterima tanpa melakukan perekaman kembali,” tandasnya.
Sementara itu, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berdasarkan keterangan dari Kadiscapilduk Bolmut Karim Lauma, mengaku saat ini sudah sebanyak 38.121 jiwa yang melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan yang telah terbit dan tersalur sebanyak 26 ribu. Hal ini menandakan baru sekitar 50 persen dari jumlah keseluruhan warga wajib e-KTP, yang telah melakukan perekaman.
Namun demikian, dirinya optimis bisa menyelesaikan target minimal 80 persen hingga akhir tahun mendatang.
“Kami tetap optimis bisa mencapai target, yakni minimal 80 persen hingga batas waktu yang ditentukan. Sebab untuk mencapai 100 persen itu sulit, karena setiap harinya selalu saja ada ketambahan warga yang genap umur wajib KTP,” tukasnya. (Eking)