TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, mengakui akan mengacu perubahan aturan itu dalam melakukan pengawasan.
Ivan Tandayu, Pimpinan Panwaslu Kotamobagu, mengatakan berdasarkan perubahan regulasi itu, kewenangan panwaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada KPU atau Pemerintah Daerah serta Pimpinan Partai Politik. “Jika dalam pengawasan kita menemukan pemasangan APK yang tidak mengacu pada ketentuan yang telah di tetapkan oleh KPU. Maka kita akan memberikan rekomondasi ke Partai untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak di indahkan maka kita langsung merekom ke Pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban,” kata Ivan Rabu (11/09) kemarin.
Dikatakan, untuk zonasi atau tempat-tempat yang diperbolehkan memasang atribut kampanye, hingga saat ini telah dibahas bersama KPU, Pemda, dan parpol peserta pemilu. Namun demikian, pengawasan masih terus dilakukan rekan-rekan di lapangan. “Personil Panwascam sudah mulai memonitoring semua APK yang dipasang oleh partai politik maupun Caleg,” ujar Ivan.
Ivan juga membahkan, mereka akan berusaha untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dengan mengutamakan aturan yang berlaku “Kami akan berusaha produktif untuk menertibkan tahapan-tahapan pemilu, terutama penertiban APK melalui rekomendasi ke pihak yang terkait,” pungkasnya. (dar)