TOTABUANEWS.COM, Manado – Untuk mendapatkan Informasi Publik harus melalui prosedur ataupun tahapan tahapan, ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) keterbukaan Informasi publik pada pasal 22 sudah di atur dengan jelas. Hal ini di katakan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) Reidy Sumual, S.Sos. Sumual menuturkan informasi yang di minta kepada Instansi atau Lembaga tertentu tidak bisa di paksakan untuk dimiliki dengan cepat, sebab harus melalui tahapannya. “Sehingga tidak seketika itu juga Informasi yang diminta didapat pada hari itu juga. Badan Publik (BP) juga memiliki alasan – alasan untuk menunda – nunda,” ujarnya Menurut Samual hal ini sesui dengan peraturan KIP yang di jelaskan dengan gamlang, bahwa untuk mendapatkan informasi harus mengacu pada aturan yang di tetapkan. “Di dalam peraturan KIP Nomor I Tahun 2013, ini di atur bahwa permintaan atau permohonan informasi di layani pertama 10 hari kerja, jika dalam 10 hari kerja
tidak juga di layani, ada ketentuan di tambah 7 hari kerja, jadi secara otomatis 17 hari kerja, oleh karena itu kita tidak bisa semena – mena untuk meminta informasi publik.” jelasnya. Selain itu, dirinya juga menjelaskan agar para pewarta dalam melakukan aktifitas jurnalis, senantiasa mengacu pada UU ada. “Nah, sekarang tugas dari jurnalis apa?, tidak hanya sekedar menggali informasi, tapi dalam pasal – pasal UU Nomor 14 Tahun 2008 di atur juga, pasal 53 di sebutkan barang siapa dengan sengaja memberitakan informasi yang tidak benar ada ketentuan pidananya,” ungkapnya sembari meminta kepada wartawan untuk senantiasa mengikuti aturan main yang ada dalam melakukan pemberitaan. (ismail)