Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut

0
250
Rukmini Simbala
Rukmini Simbala
Rukmini Simbala
Rukmini Simbala

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang dilakukan UD Sakura bakal berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini menyusul gagalnya proses mediasi antara UD Sakura dan Alex Makaminang yang difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala, ditemui usai Rapat Evaluasi PBB 2013 di aula kantor wali kota Kotamobagu, Rabu (29/09) mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat 1 UUK, Dinsosnaker telah memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan musyawarah.

“Tapi ternyata dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan. Pihak UD Sakura menolak membayar tuntutan Bapak Alex Makaminang,” ujar Rukmini. Karenanya, lanjut Rukmini sesuai mekanisme, sebagaimana Pasal 136 ayat 2, ketika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa ini harus diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Dan untuk proses selanjutnya kami telah mengajukan permohonan ke Disnakertrans provinsi,” tutup Rukmini

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alex Makaminang, karyawan UD Sakura menuntut haknya yang belum ditunaikan oleh perusahaan kopi bubuk itu. Selama 14 tahun bekerja sebagai karyawan di UD Sakura, Makaminang mengaku upahnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, ia juga tidak daftarkan dalam program Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Yang lebih parah lagi, selama hampir dua tahun menderita stroke, ayah dari tiga orang anak itu seolah dilupakan oleh UD Sakura. Padahal, dalam Pasal 93 ayat 2 huruf (a) UUK menegaskan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan”.

Sementara Handri mewakili UD Sakura ketika ditemui di toko UD Sakura Jl Jend A Yani Kotamobagu mengatakan, penyelesaian masalah tuntutan Alex Makaminang, sepenuhnya sudah diserahkan ke Dinsosnaker Kota Kotamobagu. (mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.