Oleh: M. Ali Sumaredi
Mungkin pembaca akan sedikit kesulitan memahami maksud dari judul tulisan ini. Agak aneh memang, mengaitkan tiga hal berbeda, yang meski ditinjau dari beragam aspek, hubungan ketiganya nyaris tidak ada. Sebagaimana masyarakat umum memahaminya, raskin (beras miskin) adalah bantuan pangan berupa beras yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.
Sedangkan PT TMP (Tolutug Marindo Pratama) adalah perusahaan pengelolaan ikan beku yang berlokasi di Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sementara mantan Bupati adalah mantan Kepala Daerah atau wilayah kabupaten yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Jika demikian, lalu apa alasan sehingga ketiga hal di atas bisa dikaitan menjadi judul atau tema tulisan?
Perbincangan dua rekan wartawan di ruang redaksi siang kemarin, cukup menarik perhatian penulis. Satu dari rekan tersebut yang kebetulan baru saja pulang melaksanakan tugas peliputan, dengan penuh semangat menceritakan fakta dan data hasil liputannya.
Konon, menurutnya penyaluran raskin di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dikeluhkan warga. Lantaran pihak kelurahan mengeluarkan kebijakan, tidak akan menyerahkan jatah raskin sebelum warga bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya.
Meski tidak ikut melibatkan diri dalam perbincangan tersebut tapi penulis cukup memahami topik yang tengah perbincangkan. Penulis mafhum, penerapan kebijakan “pajak dulu baru raskin” dimaksudkan untuk menggenjot penerimaan kelurahan atau desa, dalam rangka merealisasikan target perolehan pajak. Apalagi hal serupa tidak hanya terjadi di Kota Kotamobagu atau Bolmong Raya. Di Jakarta, jika telah melewati jatuh tempo pelunasan pajak, pelayanan masyarakat dari tingkat RT hingga kecamatan, hanya diberikan kepada warga yang sudah melunasi pajak. Warga yang datang mengurus KTP, KK dan surat lainnya, diharuskan melampirkan kwitansi pembayaran pajak tahun berjalan.
Penerapan kebijakan oleh pihak Kelurahan Motoboi Kecil terhadap warga penerima jatah raskin. Menegaskan, sebagai warga negara yang baik, masyarakat dituntut untuk taat pajak. Tidak peduli, kaya, atau miskin, pengusaha atau pengemis, mampu atau tidak mampu, pokoknya semuanya harus bayar pajak.
Sampai di sini, pastinya pembaca akan bertanya. Lalu, apa hubungannya raskin atau taat pajak yang dibicarakan kedua rekan wartawan dengan PT TMP? Sengaja penulis mengaitkan masalah raskin dengan PT TMP, untuk memberi pembanding agar pembaca mudah menyimpulkan maksud tulisan ini.
Beberapa hari terakhir, berita tentang PT TMP menghiasi halaman depan harian ini. Beragam tanggapan masyarakat pun bermunculan. Banyak yang marah, menghujat, bahkan mengutuk pihak yang dianggap menjadi dalang di balik pemberitaan miring PT TMP.
Namun, tidak sedikit pula yang tepuk tangan gembira bahkan bersyukur, karena ternyata masih ada media yang berani menyoroti sepak terjang perusahaan milik pengusaha keturunan Tionghoa itu. Bersambung…