[dropcap]M[/dropcap]eski tak dihadiri pemilik dan manajemen PT Tolutug Marindo Pratama (TMP), Kamis (17/10) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap menggelar hearing (rapat dengar pendapat) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengolahan ikan beku tersebut.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi dihadiri oleh Ketua Komisi III, beberapa anggota komisi I dan II, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong, Derek Panambunan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Yudha Rantung, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, Camat Bolaang, Kapolsek Bolaang, Sangadi Desa Inobonto II, dan pihak terkait lainnya.
Ketidakhadiran pemilik dan manajemen PT TMP terhadap undangan hearing, tanpa ada klarifikasi secara resmi. Disimpulkan oleh beberapa anggota dewan sebagai wujud dari sikap angkuh atau pandang enteng pemilik PT TMP.
Walaupun, belakangan beredar kabar, penyebab ketidakhadiran pemilik PT TMP, karena salah satu karyawan perusahaan itu tengah berduka. Namun, menurut Ketua Komisi III, Chairun Mokoginta, itu alasan yang dibuat-buat. “Manajemen itu bukan satu orang. Kalau pemiliknya berhalangan, kan bisa diwakilkan. Apalagi secara emosional tidak ada hubungan antara keluarga karyawan dengan pemilik perusahaan,” ujar Mokoginta.
Mokoginta menegaskan, jika pada panggilan selanjutnya pihak PT TMP tidak mau hadir, maka sebagai lembaga kontrol DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa.
Dalam hearing tersebut terungkap fakta adanya sejumlah pelanggaran dilakukan PT TMP. Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung menuturkan bahwa dokumen dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT TMP sebagai acuan kegiatan cool storage, tidak pernah direkomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bolmong. Dan menurut Yudha sudah 2 kali BLH Bolmong bersama BLH Sulut, melakukan pemeriksaan terhadap PT TMP. “Sejak mendapat laporan dari masyarakat sudah dua kali kami melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pertama tanggal 20 Juni 2012 dan kedua tanggal 28 Mei 2013,” tutur Yudha.
Dari hasil pemeriksaan tersebut lanjut Yudha, pihaknya sudah memberi peringatan, agar PT TMP melengkapi semua izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Namun, ternyata sampai saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya tersebut.
Sementara terkait pembuangan limbah ke laut oleh PT TMP, Yudha memastikan, hal itu sebagai sebuah pelanggaran berat. “Izin membuang limbah ke laut harus dari Menteri. Dan PT TMP tidak memiliki izin itu,” ujar Yudha.
Selain Yudha, Kadisnakertrans Bolmong, Derek Panambunan juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT TMP terhadap hak-hak normatif pekerja. “Dari hasil pendataan yang kami lakukan perusahaan ini, tidak membuat Perjanjian Kerja Bersama, tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja),” ungkap Panambunan.
Panambunan menambahkan, masalah upah yang hanya sebesar Rp1.000.000, sebagaimana pengakuan pemilik PT TMP, sudah sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) karena karyawan di perusahaan itu, mendapat jatah makan setiap hari. Jadi, jika dihitung secara keseluruhan jumlahnya bisa mencapai besaran UMP Sulut, yakni Rp 1.550.000.
Selain itu, menurut Panambunan pihaknya meyakini ada upaya dari karyawan PT TMP untuk menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Saya melihat ada semacam kolusi atau kerjasama antara karyawan, pemilik, dan manajemen PT TMP untuk menyembunyikan kejahatan perusahaan,” ujar Panambunan.
Oleh karena itu, lanjut Panambunan, dalam mengungkap pelanggaran tersebut pihaknya mengalami kesulitan, karena semua karyawan tidak mau terbuka kepada petugas dari Disnakertrans yang datang ke perusahaan itu.
Tak hanya masalah pelanggaran terhadap lingkungan hidup, dan tenaga kerja yang terungkap. Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa izin usaha PT TMP yang terdaftar di KPPT Bolmong hanya pabrik pembuatan es batu.
Hearing akhirnya merekomendasikan pemanggilan kembali terhadap pemilik PT TMP. “Kita akan panggil kembali. Waktunya akan kita tetapkan nanti. Kalau bisa secepatnya,” tandas Yusra. (ali)