TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kotamobagu, Bayu Sagita Damopolii, tetap diproses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Putri dari mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut, Syahrial Damopolii ini, resmi mengundurkan diri dari Partai Barisan Nasional (Barnas) dan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPC Barnas Kotamobagu, Sutomo Samad BBA, mengatakan, PAW yang sedang jalan saat ini bukan berdasarkan rekomendasi dari partai melainkan Bayu yang mengajukan pengunduran diri.
“Karena bersangkutan yang meminta mudur. Maka, DPRD tetap melakukan proses PAW terhadap dirinya,” ujar Sutomo, Rabu (02/10) kemarin di ruang Komisi II DPRD Kotamobagu.
Selain itu, Sutomo mengungkapkan, Ia selaku Ketua Partai telah menerima surat tembusan yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu. Sedangkan sesuai dengan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2008 silam, yang berhak menggantikan posisi Bayu adalah Buhari Gumalangit.
“Tembusan rekomondasi dari KPU ke Barnas, terkait PAW Bayu, telah Saya terima,” ucap Sutomo.
Ditambahkan, kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menggantikan posisi Bayu di legislatif sepenuhnya kewenangan KPU. (dar)