TOTABUANEWS.COM, Boroko – Menyeruaknya desas-desus terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran di Humas Pemkab Bolmut, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Boroko, terkesan hanya perang statement. Demikian tanggapan Kasie Intel Kejari Kotamobagu A H Mayangkara SH belum lama ini.
Dijelaskannya, pendapat ini muncul saat membaca pemberitaan di berbagai media cetak maupun online, dimana kedua belah pihak saling adu statement lewat pemberitaan, terlebih pihak tersangka.
“Ini justru kesannya adalah perang statement,” katanya.
Dikatakannya, terkait pernyataan eks bendahara Humas Bolmut tentang permintaan sprindik yang menurut informasi, belum sampai ke tangan tersangka, hal itu dinilai sangat tidak wajar. Menurut Mayangkara, sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Boroko tersebut sebagai dasar penetapan tersangka, tidak bisa diserahkan kepada pihak tersangka.
“Sprindik itu tidak bisa diserahkan kepada siapapun, karena itu merupakan acuan dasar pihak Kejari untuk melanjutkan proses hukum,” tambahnya.
Dia juga berpendapat, sebaiknya keduanya menyudahi perang statement ini. Apalagi untuk pihak Kejari Boroko, agar lebih fokus dalam hal penelusuran kasus.
“Kalau saya, lebih memilih dia. Namun tunggu saja tanggal mainnya, dan lebih fokus pada penyelidikan agar kasus ini bisa terbongkar hingga ke akar-akarnya, tanpa mengenal apa dan siapa yang akan dijerat,” terangnya.
Lebih lanjut, Mayangkara mengatakan, tindakan Kejari Boroko atas penetapan tersangka dua pekan lalu, sudah benar. Sebab, kejari tidak perlu harus lebih dulu mendapatkan data valid berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
“Intinya, ketika hasil BAP sudah terdapat indikasi korupsi didalamnya, itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena, kejari bukanlah auditor keuangan, sehingganya perlu mendatangkan auditor khusus BPK untuk memastikan kerugian negara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Boroko mengaku akan mempercepat proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran Humas tersebut. (eking)