TOTABUANEWS.COM, Buroko – Opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dua tahun berturut-turut yakni tahun 2011 dan 2012 mendapat tanggapan dari warga masyarakat. Yunan Tegela misalnya, kepada media ini mengatakan, penegak hukum agar secepatnya menuntaskan masalah tersebut.
“Hal ini sangat merugikan daerah, sehingga pihak berwajib dalam hal ini Polda Sulut secepatnya menuntaskan persoalan tersebut,”tuturnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot SH, mengatakan menghormati proses penyelidikan pihak Polda Sulut, dengan harapan, permasalahan tersebut secepatnya diselesaiakan.
“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, mudah-mudan ke depan Bolmut akan lebih baik lagi,” tegasnya.
Diketahui pada tahun 2011, terdapat temuan kerugian daerah, yaitu Pertanggungjawaban Belanja Barang pada Sekertariat Daerah tidak memadai dan terindikasi merugikan daerah sebesar Rp 104.505.089.00. Sedangkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, pada tahun 2012, terdapat temuan Pengembalian atas Belanja Habis Pakai Kantor Cetak dan Pengadaan Belanja Bahan Material, Belanja Perawatan Kenderaan Bermotor dan Belanja Makanan dan
Minuman sebesar Rp8,110,614,885,00 yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terkait hal itu, Polda Sulut, sudah memanggil 8 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Bolmut, secara bergiliran untuk dimintakan klarifikasi sesuai dengan surat panggilan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Rerkimsus), Senin (21/10) pekan lalu dengan nomor surat panggilan B/435/ X/2013/Dit Reskrimsus. Yang tertulis mengundang kepada pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), bendahara, pemeriksa barang dan sejumlah pegawai yang semuanya berjumlah 13 orang. (surahman)