TOTABUANEWS.COM, Inobonto – Fakta pelanggaran terkait aktivitas PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP), perusahaan pengolahan ikan beku yang berlokasi di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang, kembali terkuak. Setelah sebelumnya ditunding memanipulasi izin usaha dan melakukan kejahatan lingkungan. Kini terungkap fakta baru yang menyebutkan PT TMP juga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ditemui Media Totabuan di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu, Pudi menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP beberapa waktu lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut Pudi, pelanggaran pertama, PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Selain kedua pelanggaran tersebut, Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Menanggapi pelanggaran tersebut Ketua Komisi III (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) DPRD Bolmong Chairun Mokoginta mengatakan pihaknya sangat serius merespon segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Karenanya, Mokoginta memastikan, jika PT TMP benar melakukan pelanggaran, Komisi III akan memanggil manajemen perusahaan tersebut. “Kami tidak akan main-main dengan masalah tenaga kerja. Jika benar mereka (PT TMP) melakukan pelanggaran, saya pastikan, Komisi III akan segera memanggil pihak perusahaan,” tegas Mokoginta.
Penanganan serius terhadap pelanggaran hak-hak pekerja juga ditegaskan Aditya Anugrah Moha (ADM), Anggota DPR RI asal Bolmong raya. ADM yang duduk di Komisi IX (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) menegaskan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bolmong raya, harus lebih diperketat. Politisi Golkar ini meminta kepada dinas terkait, agar dalam penyelesaian masalah tenaga kerja senantiasa berpihak kepada pekerja. “Jangan karena sesuatu hal, dinas terkait cenderung berpihak kepada pengusaha, dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada keberpihakan kepada pekerja. Karena pekerja di Bolmong raya umumnya tidak paham undang-undang,” ujar ADM
Sementara itu, pihak PT TMP diwakili Ko’ Chong, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pelanggaran UU tenaga kerja khususnya penerapan UMP mengatakan, PT TMP belum mampu menerapkan UMP. “Kita belum bisa menerapkan UMP, jika dipaksakan perusahaan ini akan bangkrut,” ujar Ko’ Chong.
Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP, dalam ketentuan Pasal 90 ayat 2 menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Dalam hal ini pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP kepada Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Namun, diduga PT TMP tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan dan menetapkan besaran upah secara sepihak. (mas)