TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sidang ke tiga gugatan terhadap Gubernur Sulut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Ketua DPRD Kotamobagu. Terkait SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Suprijanta sebagai anggota DPRD Kotamobagu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (21/10).
Agus mengatakan, gugatan bernomor 60 di PTUN Manado akan memasuki sidang tahap 3 (tiga). Sebagaimana undangan dari PTUN sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 wita di PTUN Manado. “Sesuai dengan undangan sidang akan digelar Kamis 26 September sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar Agus Minggu (20/10) kemarin.
Agus menjelaskan, selain mengugat terkait tata kelola administrasi negara yang dijalankan oleh Tiga instansi tersebut. Juga, pelaksanaan pelantikan yang digelar 22 September 2013, yang menjadi inti gugatanya. “Pelaksanaan pelantikan waktu itu inprosedural (tidak sesuai prosedur,red). Karena, bertentangan dengan undang – undang nomor 27 tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 dan menambrak aturan tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu. Juga, melenceng pada aturan KPU nomor 22 tahun 2010 pasal 1 ayat 18 tentang pelaksanaan pelantikan adalah hari kerja,” tegas Agus.
Jika merujuk pada peraturan yang tak dilaksanakan oleh DPRD Kotamobagu. Maka, sangat berpotensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi) bagi Arman Adati yang menggantikan Agus. “Potensi TGR sangat besar karena tidak dilaksanakan sesuai aturan,” tutur Agus.
Meski demikian, agus mengatakan, Ia menerima PAW itu karena dirinya sediri yang mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat dari PAN dan pindah ke Hanura. Namun, menurutnya harus disesuaikan dengan aturan Negara. “Jika sesuai dengan aturan pasti saya tidak menggugat karena saya sendiri yang mengundurkan diri,” pungkasnya. (dar)