TOTABUANEWS.COM, Manado – Sidang lanjutan dengan materi mendengarkan jawaban para tergugat, terkait gugatan PAW dengan penggugat Agus Suprijanta, di PTUN Manado, Senin (21/10) dilaksanakan.
Sidang ke 3 ini dimulai dengan pembacaan materi dasar gugatan penggugat, yang dibacakan sendiri oleh Penggugat. Diketahui sejak sidang pertama hingga sidang ke tiga Agus tidak menggunakan kuasa hukum ini Penggugat membeberkan kronologis PAW, termasuk penerbitan SK Gubernur Sulut nomor 241 dan pelantikan PAW yang dilaksanakan pada hari Minggu subuh, atau bukan pada hari kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang -undangan.
Atas semua proses dan tahapan itu, Agus menilainya sebagai bentuk dari kebijakan yang improsedural.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Taufik Perdana, SH, dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh Tergugat 1 Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Kotamobagu sebagai tergugat 2. Sedangkan tergugat 3 KPUD Kotamobagu tidak hadir.
Yang mengejutkan, saat pimpinan sidang menanyakan apa masih ada koreksi dan tambahan, penggugat meminta ada, yakni meminta kepada tergugat untuk mengembalikan haknya sebagai anggota DPRD Kotamobagu.
“Ada pak hakim. Saya minta pengadilan mewajibkan kepada para tergugat untuk mengembalikan hak – hak penggugat sebagai anggota DPRD Kotamobagu,” kata Agus.
Majelis hakim pun menerimanya. Selanjutnya, tambahan itu diberikan kepada tergugat 1 dan tergugat 2.
Sebagai tergugat 2, ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan yang juga hanya datang sendiri, ternyata belum siap memberi tanggapan atau jawaban atas gugatan yang dibacakan Agus Suprijanta.
Siahaan, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun materi jawaban.
“Bisa satu minggu?” tanya ketua majelis hakim.
“Iya. bisa,” jawab Siahaan, sembari mengatakan pada sidang berikutnya akan menggunakan kuasa hukum
Akhirnya sidang pun akan di lanjutkan pada pekan depan. Dan bakal menarik, pasalnya majelis hakim meminta Arman Adati untuk hadir pada sidang ke 4 nanti.
Diketahui, Arman Adati adalah pihak yang menggantikan posisi Agus Suprijanta di DPRD Kotamobagu, dari Fraksi PAN.
Kehadiran Arman sebagai pihak ke tiga dalam proses persidangan nanti, dipastikan akan membuat tahapan sidang menjadi semakin menarik. Sebab, Arman termasuk yang mengetahui prosesi PAW, termasuk kelengkapan, dan tentu saja, keaslian berkas PAW, yang menjadi dasar gugatan Agus ke PTUN Manado.
Terpisah Arman Adati, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Saya saja baru tahu ini. Natilah setelah ada pemberitahuan resmi,” kata Arman. (koni)