TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Oknum polisi berinisial FH (33) diadukan warga ke pihak berwajib kerena diduga melakukan penipuan.
Hal ini terungkap dari laporan Hj. Drs Donni Djaman (53) warga Kotobangun, Kecamantan Kotamobagu, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa (08/10) kemarin.
Dalam laporannya, korban menuturkan, awalnya pada 24 Desember 2012 lalu, terlapor datang menemui korban di toko milik korban, yang terletak di Kotobangun. Kedatangan FH dengan maksud memberitahu, bahwa ada sebuah mobil truck yang mau dijual dengan harga 25 juta rupiah. Korban kemudian menyerahkan uang senilai harga mobil tersebut kepada FH. Dua jam kemudian FH membawa mobil tersebut ke rumah korban. Namun karena ada kekeliruan dalam pencatatan surat BPKB, FH bermaksud membawa kembali mobil tersebut. Saat itu korban mengaku tidak curiga sama sekali pada FH, karenanya ia mengiyakan permintaan FH.
“Saya menyerahkan uang sesuai harga mobil, namun mobil masih dibawa FH dengan alasan ada kesalahan pencatatan dalam surat BPKB serta mesin mobil akan diperbaiki,” ungkap korban kepada petugas.
Selang tiga hari berikutnya, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. FH menjawab, mobil sedang diperbaiki di bengkel. Namun bukan main kagetnya korban setelah dicek di bengkel yang disebutkan FH, mobil itu ternyata tidak ada. Karena merasa dibohongi korban kemudian meminta FH mengembalikan uangnya. Namun sampai saat ini FH tak mau mengembalikannya. Merasa ditipu korban pun melaporkan FH ke polisi.
“Saya sudah berusaha menghubungi FH, untuk meminta uang saya dikembalikan, namun sampai saat ini, permintaan saya tidak digubris,” ujarnya.
Saat dikonfimasi Media Totabuan terkait laporan tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan penipuan. “Kami akan tindaklanjuti, bila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesui peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat. (dadang)