TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP – TGR) Kotamobagu, berencana akan melanjutkan sidang kepada pihak ketiga awal desember nanti.
Wakil Ketua MP-TGR Moh Emba Lobud SH, mengatakan, karena beberapa anggota MP- TGR sedang disibukan dengan agenda yang tak kalah pentingnya maka mereka menunda sidang tersebut. ” Mungkin di awal Desember kita akan agendakan sidang kedua,” ujar Emba.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Mustafa Limbalo, demi untuk mengembalikan uang negara sebagaimana direkomondasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka, mereka akan kembali menggelar sidang seperti yang dilaksanakan belum lama ini. “Masih ada sidang serupa yang akan kita laksanakan untuk menjalankan rekomondasi BPK,” tukasnya.
Diketahui, sekitar 30 tertuntut yang harus mengembalikan TGR mereka namun yang tidak hadiri sidang perdana sedikitnya 17 pihak. Sedangkan dari jumlah tersebut didominasi oleh pihak ketiga atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Kotamobagu. Dengan jumlah 13 pihak.
Dimana, sesuai hasil perhitungan MP – TGR, setiap rekanan memiliki utang ke Pemkot sekitar Rp 80 juta. (dar)