TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Perusahan pemegang kontrak (Kontraktor) pembangunan kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya dikenai denda Rp 2 juta setiap harinya karena terlambat menyelesaikan pekerjannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boltim Minderd Mawu mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda kepada CV Jim’s sebagai pelaksana proyek senilai Rp 1 870 514 000 tersebut. “Mereka tetap dibiarkan menyelesaikan pekerjan paling lambar 15 Desember. Namun sudah didenda sejak 10 November lalu, perhari 1 per seribu. Jadi sekitar Rp 2 juta perhari,” ujar Minderd saat meninjau lokasi gedung 2 lantai tersebut, pada Rabu (20/11).
Proyek yang jatuh tempo 22 Oktober tersebut sempat diperpanjang hingga awal November. Namun hingga kini baru mencapai bobot kerja 60 persen. Padahal masa kerja proyek tersebut selama 180 hari kerja. “Waktu mereka tinggal 25 hari untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Tepat 15 Desember belum selesai kita putus kontrak,” jelasnya.
Namun begitu dia optimis pekerjaan bisa selesai sebelum tutup buku keuangan Pemkab Boltim tersebut. Pasalnya, pihak kontraktor akan mengerahkan hampir 100 orang untuk bekerja siang malam mengerjakan gedung tersebut. “Sekarang sudah 50 pekerja, besok (hari ini) ketambahan 45 pekerja lagi. Mereka lebih baik didenda dan segera menyelesaikan pekerjaan daripada diputus kontrak,” kata dia.
Konsekuensi perusahaan adalah akan dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist diumumkan diinternet. Sehingga tidak bisa melakukan penawaran kerja lagi selama 3 tahun di seluruh Indonesia. “Denda langsung akan disetor mereka ke kas daerah. Itu satu persyaratan mencairkan dana sisa,” tutupnya. (emon)