Hearing PT TMP Bukan “Gertak Sambal”

0
130
Chairun Mokoginta
Chairun Mokoginta
Chairun Mokoginta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memanggil kembali manajemen PT TMP, dipastikan usai pembahasan APBD 2014.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bolmong Chairun Mokoginta kepada harian ini kemarin. “Saat ini kami sedang memacu proses pembahasan APBD 2014,” kata Mokoginta.

Dengan begitu, lanjut Mokoginta, rencana hearing dengan PT TMP bukan sekedar ‘gertak sambal’, tapi nanti selesai pembahasan APBD. “Kami tetap akan memanggil pihak PT TMP untuk dilakukan hearing,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, masalah PT TMP menguak sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, keberadaan PT TMP dianggap ilegal. Perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan, pengolahan, dan penjualan ikan itu hanya memiliki izin usaha pembuatan es batu. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan BLH Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada tanggal 28 Mei 2013 silam, berhasil mengungkap 7 (tujuh) temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Salah satunya menyebutkan PT TMP melakukan kejahatan lingkungan, yakni membuang limbah produksinya ke laut. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong juga menemukan fakta bahwa perusahaan yang berlokasi di Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang ini melakukan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja, antara lain, upah jauh di bawah UMP, tidak membuat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, dan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). (Eky/mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.