Januari 2014 UMP Naik Rp 1,9 Juta

1
792

SHSTOTABUANEWS.COM, Manado – Upah Minimum Provinsi-UMP 2014 yang telah ditetapkan Gubernur Sulut, sebesar Rp. 1,9 juta setiap bulan, akan mulai berlaku per 1 Januari 2014. “Ya, untuk UMP Sulut Tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp. 1,9, juta mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2014,” Kata Gubernur sulut Sinyo Hary Sarundajang (SHS), melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Christiano Talumepa SH.

Menurut mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini, pihaknya terus berusaha melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Sulut, terkait penerapan pelaksanaan UMP tersebut. “Sosialisasi terus kami lakukan, supaya para perusahaan tak bingung dengan penerapan UMP itu,” ujar Talumepa.

Sementara itu, untuk wilayah Bolmong Raya sendiri, ternyata UMP tersebut masih menunggu legalitas, berupa Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Hal ini tercermin dari pernyataan Asisten II Pemkot Kotamobagu, Muhammad Hardi Mokodompit, yang mengatakan, kalau pihaknya akan segera menindaklanjuti soal penerapan UMP tersebut, ketika telah menerima salinan SK dari Pemprov Sulut.

Senada dengan Hardi, sebelumnya Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, Rukmini Simbala pun mengatakan hal serupa.

“Kalau SK Gubernur sudah ada, tentunya kami akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu, terkait dengan besaran UMP tersebut,” tutur Rukmini beberapa waktu lalu. (ism/jun)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.