TOTABUANEWS.COM, Jakarta — Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyangkal tuduhan organisasi pencinta hewan, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), yang menyebut kopi luwak melanggar hak-hak kehewanan.
Bayu mensinyalir tuduhan yang dialamatkan kepada Indonesia itu hanyalah perang dagang, seiring kian menggeliatkan pasar kopi luwak produksi Indonesia. Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat harus memahami proses yang berbeda-beda dari produksi kopi luwak.
”Ada pelanggaran hak-hak kesejahteraan hewan, atau tidak, tetapi tidak bisa digeneralisasi, itu jelek. Ini sama seperti sapi perah dikasih makan dan diperah susunya,” ujar Bayu di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Ia mengatakan, jika luwak hanya diberi makan biji kopi tetapi tidak diberi makan selain biji kopi, baru bisa disebut melanggar hak-hak hewan. Lagi pula, sambung dia, dengan memaksa luwak untuk mengonsumsi biji kopi sepanjang hari, hal itu dapat mengganggu kesehatan luwak, yang pada akhirnya membuat pengusaha bersangkutan merugi.
Bayu menjelaskan, produksi kopi luwak terdiri dari tiga macam. Pertama, kopi luwak yang diproduksi alamiah oleh luwak yang hidup di hutan. Kedua, kopi luwak yang diproduksi oleh luwak yang ditangkarkan. Dan ketiga, kopi dengan merek kopi luwak.
”Jadi tiga kelompok ini yang ada di Indonesia. Kopi luwak yang alami tidak ada masalah sama sekali. Yang brand enggak ada masalah. Yang menjadi masalah luwak yang dikandangkan itu,” ujar Bayu.
Asal tahu saja, kopi luwak original (alamiah) dibanderol mencapai 150 euro per kilogram. Meski kopi Indonesia masih di bawah popularitas kopi dari Brasil dan Vietnam, munculnya kopi luwak membuat kopi Indonesia kian dikenal dunia.
Sumber: kompas.com