TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Operasi gabungan yang digelar pihak UPTD Samsat Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (11/11) kemarin, yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Polsek Urban Kotabunan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Boltim, mendapat keluhan dari masyarakat. Pasalnya, operasi yang berlangsung di Desa Tutuyan tepatnya di depan lapangan Pondabo tersebut tidak menggunakan papan pemberitahuan operasi.
“Masa operasi gabungan lalu tidak menggunakan papan operasi, Ini namanya operasi ilegal,” ungkap Tokoh Pemuda Boltim Cendri Mokoginta kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Mokoginta sebagai warga Boltim pihaknya mendukung operasi tersebut, Namun pihaknya menyesali ada tindakan pilih kasih yang diterapkan oknum anggota Polsek Kotabunan kepada pelanggar lalu lintas. Buktinya, dari puluhan bahkan ratusan pengendara, hanya dua kendaraan saja yang diamankan dengan dugaan pelanggaran beragam.
“Harusnya, agar mendidik dan memberi efek jera, pelanggar lalulintas dikenai sanksi sesuai pasal yang dilanggar dalam UU No 22/1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.” terangnya.
Sementara itu, anggota satuan lalulintas (Satlantas) Polsek Urban Kotabunan, Brigpol Romel Reagen, mengatakan, operasi tersebutdilakukan guna penertiban kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan.
”Semuanya kita tilang, mulai dari helm, knalpot racing, pajak kendaraan, SIM dan STNK,” ujar Romel, kepada sejumlah wartawan di sela-sela giat operasi.
Anehnya Kapolsek Urban Kotabunan AKP Tedi Pontoh saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku tidak mengetahui kalau ada anggota Polsek Urban Kotabunan yang ikut dalam operasi tersebut, “Dari kota itu bos,” singkat Pontoh melalui pesan SMS. (mnm)