TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Proses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sekaligus mantan Pimpinan DPC PDIP Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Jacobus Jemmy Tjia, rencananya akan dibahas lewat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Bolmong Drs Hi Abdul Kadir Mangkat kepada Media Totabuan kemarin.
“Rencananya tindak lanjut atas proses PAW akan dibahas dalam Banmus,” kata Mangkat.
Lanjut Mangkat, dalam Banmus tersebut, nantinya akan membahas surat masuk.
“Nanti akan dibahas tentang surat masuk,” tambahnya. Diketahui, hingga kini pelaksanaan PAW terhadap Tjia masih terus dalam proses. Diduga proses ini akan memakan waktu cukup lama, sebab masih harus menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas banding yang diajukan oleh Tjia. (Eky)