TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kota Kotamobagu sejak tahun 2008 sampai 2011, didominasi oleh pihak ketiga yang juga merupakan rekanan Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot).
Betapa tidak, dari hasil perhitungan, rata-rata setiap rekanan memiliki hutang Rp 80 juta.
Sayangnya, mereka tersebut, justru kurang kooperatif dalam proses sidang MP-TGR.
Wakil Ketua MP-TPTGR Moh Emba Lobud ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam agenda sidang kedua yang akan digelar dalam waktu dekat ini, Majelis lebih memprioritaskan para penunggak dengan jumlah besar.
“Beberapa pekan ini anggota majelis memiliki agenda yang padat dan agenda tersebut sebagian sudah selesai. Mungkin diawal Desember kita akan agendakan sidang kedua MP-TPTGR,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, MP-TGR telah melaksanakan sidang perdana. Dan telah menyelamatkan uang sekira Rp53 juta dari 15 penunggak. Sedangkan total TGR di Kotamobagu ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Dimana tunggakan ini yang berasal dari pihak ketiga rata Rp80 juta per orang. Sedangkan, PNS di lingkup Pemkot yang terjerat TGR paling tinggi tunggakannya sebesar Rp1,8 juta. (eky/dar)