TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menggelar sidang gugat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan oleh Hi Agus Suprijanta SE.
Sidang kelima yang digelar Jumat (07/11/13) di PTUN Manado. Yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00, pengugat menolak seluruh dalil dalil gugatan. “Seluruh dalih dari tergugat ditolak, kecuali t hal yg di akui secara tegas,” kata Agus Sabtu (09/11)
Menurut Agus, Ia menggugat karna data yuridis dan data fisik pada penerbitan surat keputusan 214 sebagai objek sengketa cacat hukum serta tidak sesuai prosedura. ” Karena tidak mempertimbangkan asas -asas yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah penerbitan surat keputusan sebagai mana pasal 53 ayat 2 huruf a dan b pada undang undang no 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara. Maka, tindakan para tergugat dengan mengeluarkan surat keputusan objek gugatan tersebut, tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme sebagaimana menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku. Yakni, undang -undang nomor 27 tahun 2009 dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 serta peraturan KPU no 22 tahun 2010,” ujarnya.
Meski demikian,bagi Agus selaku penggugat. Masalah PAW tidak merasa keberatan karna Dia sendiri yang mengundurkan diri. “Yang penting melalui mekanisme yang benar dan tahapan – tahapan sesuai aturan maka saya tidak melayangkan gugatan seperti ini,” ucap Agus.
Diketahui, dalam sidang kasus PAW itu, hanya dihadir tergugat 1 yakni Gubernur Sulut Sinyo Hary Sarundajang (SHS), yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat II dan III tidak hadir termasuk pihak ke III yakni Arman Adati. Sidang tersebut akan dilanjutkan Kamis 14 November 2013 jam 10.00 mendengarkan duplik jawaban tergugat satu dan tiga. (dar)