Surat Pemkot Disebut Daong Lemong

0
193

184253_103187756428468_7294339_n-horzTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski sudah 20 hari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Pengambil alihan Pasar Serasi sesuai Surat No. 870/DPPKPM-KK/B09/X1/2013, tgl 1 Nop 2013, yang ditanda-tangani plt Kadisperindag, Ir Hardi Mokodompit, ME, namun sampai saat ini Pasar Serasi masih terus dikuasai kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan pasar serasi.

Bahkan, aksi pungutan kepada pedagang masih tetap dilakukan oleh mereka. Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kotamobagu Denni MB Mokodompit SE. Sehingganya DeMo sapaan Denni Mokodompit menilai Surat Pemerintah tersebut tidak bedanya dengan Daong Lemong (daun jeruk,red) yang tak berarti apa-apa.

“Keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan asset Pemkot dengan mengambil alih Pasar Serasi yang sudah lebih dari 2 tahun dibiarkan, ternyata tidak bisa ditindak lanjuti oleh plt Kadisperindag yang juga adalah Asisten 2 yg bertanggung jawab terhadap aset Pemerintah,” ungkap DeMo.

Terpisah, saat dikonformasi ke plh Kepala Disperindagkop Ir Hardi Mokodompit, mengakui masih adanya penguasaan pasar oleh pihak Andi Ladu Cs.

“Waktu kami turun ke pasar, ada upaya pencegahan dari kelompok ahli waris,” kata Hardi.

Meski demikian, Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Polres Bolmong. “Kami juga akan tempu dengan cara-cara pendekatan namun sesuai aturan,” jelasnya. (kon/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.