TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ancaman Wakil Ketua DPC PDIP Bolmong Frangky Tindage, yang akan melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong ke Polres Bolmong, dengan tuduhan memperlambat proses PAW mantan Ketua DPC PDIP Bolmong Jacobus Jemmy Tjia, ditanggapi dingin oleh Tjia.
Menurutnya, upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil karena sudah bertabrakan dengan aturan.
“Rugi jika mereka melapor,” kata Tjia.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan rapat Banmus DPRD Bolmong, PAW terhadap dirinya, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA), atas perkara yang diajukannya beberapa waktu lalu. Sehingga, jika proses PAW ini merupakan pokok perkara di MA, tidak mungkin proses itu pula akan dijadikan pokok perkara dalam pelaporan di Polres.
“Tidak mungkin ada kasus di atas kasus. Artinya proses PAW ini yang saya jadikan sebagai pokok perkara di MA, tidak mungkin ini juga akan dijadikan sebagai tuntutan dalam laporan pihak DPC PDIP.” tambahnya.
Sebelumnya, ancaman ini dolontarkan oleh Franky Cs. Dirinya mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Bolmong ke pihak berwajib karena dinilai memperlambat proses PAW. Dilain pihak, Ketua DPRD Bolmong Drs Hi Abdul Kadir Mangkat mengaku tidak gentar sedikitpun.
“Tidak apa-apa jika ingin dilaporkan, karena kami sudah menjalankan proses sesuai aturan. Dan soal PAW ini juga telah dibahas lewat Banmus, hasilnya harus menunggu keputuasan tetap dari MA atas perkara yang diajukan Jemmy Tjia, selanjutnya barulah DPRD boleh mengambil tindakan,” tegasnya. (eking/jun)