Warga Dukung Brani PTUN-kan PT Malta

0
245

Benny RamdhaniTOTABUANEWS.COM, Poigar – Calon Anggota DPD RI 2014 Benny Rhamdani atau biasa disapa Brani, Senin (04/11) kemarin menggelar pertemuan dengan masyarakat di Desa Poigar III Kecamatan Poigar yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan ratusan warga Poigar itu. Dalam agendanya tersebut, Brani menyampaikan dukungannya kepada masyarakat Poigar, terkait penolakan atas kehadiran PT Malta yang dianggap sudah mengganggu Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Poigar.

Menurut Brani, kehadiran PT Malta sudah menciptakan ketidaknyamanan masyarakat Poigar dan dianggap sebagai biang keladi penyebab timbulnya konflik horizontal antar warga dan aparat kepolisian seperti yang sudah terjadi selama ini. “Apakah dengan fakta-fakta ini tidak cukup bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, mencabut izin PT Malta, karena hal ini sangat merugikan masyarakat Poigar,” tegasnya.

Pemerintah jangan menunggu sampai munculnya peristiwa yang lebih besar lagi, sebagai wakil masyarakat, Brani meminta agar aparat dan pemerintah jangan pernah ataupun menggunakan isu yang mengarah kepada pengkambinghitaman. “Kalau masyarakat menolak atau berontak dianggap provokator, lalu bagaimana dengan fakta bahwa selama ini masyarakat Poigar tidak ada masalah, selama ini mereka selalu hidup rukun dan aman sebelum ada perusahaan,” kata Brani.

Brani pun menyampaikan bersedia mendukung masyarakat untuk menolak PT Malta, “Saya akan membantu masyarakat Poigar untuk melakukan perlawanan hukum maupun politik terhadap PT Malta, dan saya akan bersama-sama dengan masyarakat untuk mem-PTUN-kan PT Malta,” ungkap Benny Rhamdani yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari partai PDI-P itu.

Bahkan, menurut Brani, untuk wilayah pertambangan yang menghubungkan dua provinsi yang berhak memberikan izin adalah pemerintah pusat, sedangkan wilayah pertambangan yang menghubungkan dua kabupaten adalah hak pemerintah provinsi dalam memberikan izin, sedangkan untuk kasus PT Malta sendiri tidak menghubungkan dua provinsi ataupun kabupaten jadi yang berhak memberikan ataupun melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan pasir besi tersebut adalah Pemkab Bolmong.

“Saya berharap kepada pemerintah dan aparat keamanan sadarlah, selama ini kita digaji oleh rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, untuk itu berpihaklah kepada rakyat.” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh Agama Poigar III Ustadz Ardi Adampe mengatakan, apa yang disampaikan oleh masyarakat Poigar III dalam sosialisasi beberapa waktu lalu itu sudah final, artinya masyarakat tidak butuh lagi penjelasan ataupun negosiasi dari perusahaan ataupun pemerintah.

Kalau memang tidak ada sesuatu antara pemerintah, aparat dan perusahaan kenapa izin PT Malta tidak segera dicabut. “Sosialisasi sudah terlambat, karena masyarakat sudah terkotak-kotak, hal ini sudah menjadi seperti bom waktu, dan kalau sampai PT Malta beroperasi, yang kami takutkan akan terjadi konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.

Bahkan, menurut Ardi, akibat kehadiran PT Malta, warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuding warga Poigar telah menjual pantai sepanjang Kecamatan Poigar kepada PT Malta. Akibatnya, sejumlah nelayan asal Poigar yang mencari nafkah di wilayah Minsel diusir. Karena itu, Ardi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan PT Malta. Jangan hanya karena alasan investasi dan PAD kemudian masyarakat yang jadi korban,

Masyarakat Poigar pun memberikan apresiasi kepada Benny Rhamdani, yang mendengarkan aspirasi masyarakat Poigar untuk mem-PTUN-kan PT Malta, bahkan ratusan warga yang berasal dari Desa Poigar I, II, dan III memberikan dukungan penuh untuk Benny Rhamdani (Brani.red) di ajang pemilihan DPD RI 2014 nanti. (m-16)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.