TOTABUANEWS, Lolak – Sikap yang terkesan arogan dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan. Pasalnya, pembangunan pasar tradisional di Tanoyan yang merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan dipercayakan kepada KUD Perintis dalam hal pengerjaannnya, ternyata belum dilaporkan ke pihak pemerintah setempat. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi Bolmong, Malpin Dako. “Sudah satu bulan pelaksanaan tidak pernah dilaporkan kepada kami di dinas koperasi. Padahal itu harus dilaporkan,” kata Malpin saat menghubungi wartawan, Selasa (10/12) kemarin.Dijelaskan Malpin, sikap KUD Perintis sangat tidak kooperatif sejak awal program ini mulai jalan. “Mereka kurang berkoordinasi dengan dinas koperasi, mulai dari proses pencairan hingga pengerjaan yang sedang berjalan saat ini. Kami sudah empat kali mengirimkan surat kepada pengurus koperasi KUD Perintis karena sikap mereka itu,” jelasnya.Parahnya lagi, dari pernyataan Malpin diketahui ternyata masayarakat pun belum disosialisasikan soal pembangunan pasar tersebut.”Seharusnya itu disosialisasikan dengan mengundang pemerintah desa se kecamatan lolayan. Karena peruntukan program itu untuk masyarakat yang ada di kecamatan lolayan,” tukasnya.Sikap pihak KUD Perintis tersebut bisa saja dikatakan mengangkangi aturan. Hal ini berdasarkan peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Tekhnis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Prasarana dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi, pada Bab V Koordinasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pasal 12 poin 2.“Disitu disebutkan, kalau pihak terkait wajib melaporkan bantuan dana yang telah diterima paling lambat 1 minggu terhitung sejak masuknya dana ke rekening koperasi, kepada SKPD kabupaten/kota dengan tembusan SKPD/DI dan Deputi. Namun hal ini tak dilakukan. Justeru, kabar pencairan dana tersebut diterima pihak Dinas Koperasi Bolmong berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.Selain itu, masih menurut Malpin pada poin e aturan tersebut dijelaskan, pihak terkait wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program Bantuan Dana sesuai perencanaan dan peruntukanya kepada SKPD kabupaten/kota dengan tembusan SKPD Provinsi/DI dan Deputi secara periodik setiap bulan.“Namun hingga memasuki bulan kedua, pihak KUD Perintis tak mengindahkan penegasan deputi yang dituangkan dalam juknis itu,” ketusnya.Sayangnya, Ketua KUD Perintis Tanoyan Z Ansik saat dihubungi di nomor handhoneya untuk dikonfirmasi dalam keadaan tak aktif. Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan via telepon dan SMS juga tak mendapat tanggapan dari ketua KUD Perintis meski terdengar nada panggil dan sms terkirim. (gts/jun)