TOTABUANEWS, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bakal melakukan pencoretan terhadap salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Daftar Calon Tetap (DCT). Pencoretan itu dilakukan karena caleg PAN yang tercatat berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotamobagu Barat, Selvie Karouw, meninggal dunia. Karena itu, secara otomatis, caleg nomor urut 1 PAN tersebut akan dicoret dan tak akan dimunculkan dalam surat suara. “Hanya saja kami belum resmi memutuskan, karena harus melalui pleno,” kata Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, yang dihubungi koran ini, Senin (09/12) kemarin.
Menurut Aditya, sesuai aturan yang ada, untuk caleg yang dicoret namanya tidak bisa lagi dilakukan pergantian, apalagi sudah ditetapkan dalam DCT. “Pasal 40 Poin (1) Peraturan KPU Nomor 7/2013 dijelaskan bahwa dalam hal calon meninggal dunia KPU menyusun kembali berita acara dan menerbitkan kembali keputusan KPU tentang penetapan DCT. Kemudian Point (2). Dijelaskan bahwa KPU sebagaimana dimaksud poin (1). Hanya bisa menghapus nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon lainnya. Yang pasti kami akan segera melakukan pleno untuk menetapkan pencoretan nama caleg asal PAN tersebut,” jelas Aditya.
Selain caleg PAN yang meninggal dunia itu, caleg parpol lain semuanya dinyatakan sudah fix dan tak ada masalah lagi. “Ini juga menjadi bagian dari validasi yang akan saya hadiri di Jakarta akhir pekan ini, terkait pencetakan surat suara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kotamobagu, Beggie Ch Gobel, sendiri sudah menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat KPU Kotamobagu terkait salah satu caleg-nya yang meninggal dunia. “Surat resminya sudah saya sampaikan pekan lalu langsung ke KPU Kotamobagu. Jadi secara tidak langsung kami sudah mengikuti aturan yang berlaku,” kata Begie. (tim)