Kontraktor Wajib Buka Rekening BNI

0
291

Minderd-Mawu-STTOTABUANEWS, Tutuyan – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pekan lalu melakukan pemutusan kontrak kerja 2 paket pekerjaan fisik.

Kepala Dinas PU Boltim, Minderd Mawu menuturkan pihaknya sejak awal Desember mulai melakukan pemeriksaan untuk menilai pekerjaan fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Boltim 2013. Beberapa proyek pun sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau penyerahan sementara pekerjaan.

“Kami sudah rapat dengan inspektorat dan DPPKAD, lalu sudah cek ke Bank BNI. Mereka buka hingga 31 Desember, sehingga sehari sebelumnya kami bisa PHO dan bisa langsung bayar,” jelas Minderd kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Dia menuturkan beberapa pekerjaan yang belum selesai terus diberi kesempatan hingga 30 Desember untuk mengerjakannya. Konsekuensinya kontraktor dikenai denda. “Tahun anggaran ini hingga 31 Desember. Jadi kalau pekerjaan yang sisa 5-10 persen diputuskan kontrak, sudah keterlaluan,” kata Minderd.

Minderd mengatakan konsekuensinya semua kontraktor wajib membuka rekening di Bank Negara Indonesia (BNI). Hal ini untuk menghindari terjadinya sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). Sehingga transfer dari rekening pemda baru masuk Januari direkening pihak ketiga. “Semua kontraktor diminta buka rekening BNI agar 30 Desember PHO, hari itu dana masuk rekening mereka,” tuturnya.

Dia memperingatkan hingga 30 Desember tidak selesai diputus kontrak, sebab 1 Januari tak ada lagi yang masih dikerjakan. “Sudah 2 yang kami putuskan yakni proyek pemandian air panas di Bongkudai dan proyek irigasi Motongkat,” ucapnya.

Dia mengungkapkan proyek lokasi pemandian air panas senilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan CV Esa Keter. Diputus kontrak sebab hingga kini baru mencapai 52 persen dan saluran irigasi di Desa Motongkat hanya 42 persen. “Mereka tidak akan selesai, sehingga putus kontrak. Perusahaannya di blacklist,” bebernya.

Sedangkan kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) senilai Rp 1,8 miliar yang masa kerjanya sudah selesai 21 Oktober silam masih diberi kesempatan. Alasannya pekerjaan sudah mencapai 90 persen dan dijaminnya akan selesai akhir tahun ini.

“Kantor DPPKAD diberi waktu hingga 30 Desember. Kalau kantor DPRD sudah 92 persen dari anggaran Rp 7 miliar sudah dioptimasi sisanya Rp 700 juta akan ditender kembali pada pergesaran APBD 2014, Februari mendatang,” jelasnya. (emon/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses