TOTABUANEWS, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu kembali mengingatkan, semua calon legislatif (caleg) wajib melaporkan dana kampanyenya selambat-lambatnya Desember 2013. “Hal itu menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela.
Menurut Adi, pelaporan dana kampanye dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali pelaporan sebelum pemungutan suara, dan satu laporan setelah pemungutan.
“Jadi nanti laporan pertama Desember. Semua dana dilaporkan, sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu dan caleg ditetapkan dalam DCT,” kata Aditya.
Setiap laporan dana kampanye, lanjut Aditya, akan diaudit terlebih dahulu.
“Setelah itu KPU akan mempublikasikannya, agar masyarakat bisa mengetahui penerimaan dan pengeluaran parpol serta caleg-calegnya dengan mudah. Ketentuan tersebut,” paparnya.
Sementara itu Asep Sabar, Ketua Divisi Humas, Kampanye, Data Informasi dan Antar Lembaga KPU Kotamobagu, mengatakan bahwa telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang dana kampanye yang sudah disampaikan kepada pemerintahah untuk diundangkan. “Jadi kita semua harus taat aturan tersebut,” pungkasnya. (kon/jun)