Penentuan Kelulusan CPNS Sesuai Nilai Ambang Batas

0
216

CPNS-2013TOTABUANEWS, Kotamobagu – Penentuan kelulusan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) tahun 2013 bagi instansi yang menggunakan sistem CAT maupun LJK. Pemerintah pusat tentukan sesuai nilai ambang batas kelulusan atau passing grade.

Dimana, bagi pelamar harus memenuhi atau diatas nilai ambang batas. Bila, peserta seleksi memenuhi nilai ambang batas kelulusan dan melebihi jumlah formasi. Maka, penentuan kelulusan berdasarkan urutan nilai tertinggi, sesuai formasi jabatan yang telah disetujui Mentri PAN – RB.

Namun, jika batas jumlah formasi terdapat peserta memiliki jumlah nilai yang sama. Maka, penentuan kelulusan berurutan berdasarkan pada nilai tertinggi.

Pada nilai tes karakteritis pribadi, intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan. Apabila nila masih terdapat sama. Maka, penilaian didasarkan pada akreditasi lembaga pendidik dan indeks prestasi akademik yang lebih tinggi.

penetapan dan pengumuman, hasil tes peserta, harus sesuai dengan jumlah formasi, kualifikasi,pendidik dan tidak boleh melebihi, setiap formasi. Jabatan sebagaimana yang telah ditetapkan Mentri PAN -).

Hal ini dibenarkan, Mustafa Limbalo Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu. Sembari mengatakan bahwa kewenangan pemeriksaan LJK yang telah diumumkan Pemkot itu. “Pemeriksaan LJK sepenuhnya kewenangan pemerintah Pusat. “kata Limbalo. (dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.