TOTABUANEWS, Kotamobagu – Gugatan Hi Agus Suprijanta SE, atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan pelantikan kepada Arman Adati pengganti Agus di gedung wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Kamis (23/01) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Manado memutuskan bahwa penggugat memenangkan gugatan tersebut.
Menurut, Agus putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan nomor 214 dicabut karena cacat hukum. “SK 214 diyatakan untuk dicabut,” ujar Agus.
Dimana dalam proses PAW dinyatakan Agus, bahwa menyalahi peraturan komisi pemilihan umum (P- KPU) 22 nomor 14 tahun 2013, dan menlanggar tata tertib (Tabib) DPRD nomor16 tahun 2010. “PTUN juga menyatakan kalau langkah yang dijalankan untuk proses PAW dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan KPU dan proses pelantikan melanggar Tatib Dewan. Dimana, paripurna harus dilaksanakan bukan hari libut,” tukasnya.
Meskipun, Agus yang menyatakan mudur dari PAN namun Ia merasa di zolimi dalam pelaksanaan PAW. “Saya merasa di zolimi makanya Saya mengambil keputusan untuk melanjutkan proses hukum sampai ke PTUN,” tukasnya.
Ditambahkan, selain wajib mengembalikan keanggotaan di DPRD Kotamobagu ke tangan Agus Suprijanta. Juga Gubernur Sulut diwajibkan untuk membayar uang sidang. “Gubenur juga diwajibkan membayar sejumlah uang para proses peradilan,” ucapnya.
Diketahui, dasar PAN melakukan PAW karena Agus Suprijanta mundur dan pidah menjadi ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kotamobagu. Bahkan politisi asal kelurahan Matali ini, telah tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) Hanura nomor urut 2, di Dapil 1 yang meliputi Kotamobagu Timur – Utara. (dar)