Dana Komite ‘Haram’ Dipungut

0
152
Pemkab Bolsel Siapkan Rp2,41 Milliar untuk Beasiswa

siswa belajarTOTABUANEWS, Kotamobagu – Aturan pemerintah untuk tidak memungut dana komite di sekolah, agar tidak membebankan warga, khususnya orang tua dan wali murid lebih ditekankan Pemerintah Kotamobagu (Pemkot).Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu (KK) Drs Hi Sa’ir Lentang MAP pada Rapat Kerja (Raker) Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Rabu (08/01).

“Kami tidak tidak membolehkan adanya pungutan ditiap-tiap sekolah khususnya Sekolah Negeri. Sekolah itu tidak diperbolehkan memungut dana komite berbentuk apapun atau iuran kepada orang tua dan wali murid,“ tegas Lentang.

Lentang juga mengatakan Sekolah diperbolehkan memungut dana komite, terkeculai dari bagis alumni yang telah lulus di sekolah tersebut. Dana komite itu diijinkan dipungut, kecuali sepenuhnya demi kepentingan sekolah.

“Peraturan dan penekan ini saya harap dapat diperhatikan dan dijalankan sesuai dengan aturan peraturan yang ada,“ tambahnya.

Jika didapati ada sekolah yang memungut dana komite, Lentang menegaskan akan memberi tindakan kepada sekolah yang telah melanggar aturan itu. “Kami juga akan memanggil kepala sekolah tersebut,“ pungkasnya. (Sabrin/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.