TOTABUANEWS, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu nampaknya kesulitan memperbaiki data pemilih ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Pasalnya waktu yang diberikan sejak 27 Desember 2013 terkait perbaikan data pemilih oleh Disdukcapil Kotamobagu, terutama yang ganda, tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK), hingga Senin (06/01/14) kemarin belum juga terpenuhi.
Ketua Divisi Data Informasi, Kampanye, Humas dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kotamobagu, Asep Sabar, yang dihubungi Media Totabuan, mengatakan pihaknya masih terus berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam hal ini Disdukcapil, untuk bisa berkoordinasi. “Presiden sendiri sudah memberikan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disampaikan kepada para kepala daerah se-Indonesia terkait perbaikan data pemilih,” kata Asep.
Namun demikian Asep masih berharap i’tikad baik dari Disdukcapil untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada dalam rangka memperbaiki data pemilih. “Apalagi Disdukcapil Kotamobagu sudah mengirimkan surat edaran kepada para lurah dan kepala desa yang juga ditembuskan ke KPU Kotamobagu dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Kotamobagu yang dikirim sejak akhir Desember 2013 lalu,” tandasnya. (kon)