Ranperda RTRW Belum Kotamobagu Disahkan

0
131

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Pengesahan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu, yang hingga saat ini belum juga dilakukan, dapat berimbas pada masyarakat luas.Pasalnya, dengan kondisi seperti ini, bisa menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Sebab, Perda-lah yang mengatur semua mekanismenya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gulimat Mokoginta, ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan draf Ranperda RTRW ke DPRD. Namun, untuk tindak lanjut, masih harus menunggu agenda pembahasan bersama dengan Dewan.“Kami telah menyerahkan draftnya ke pihak DPRD, tinggal DPRD yang mengendakan kapan pembahasannya,” kata Gulimat.

Dia pun tidak membantah jika kondisi ini dapat menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan.

“Kami meminta agar masyarakat sebaiknya menunggu Ranperda disahkan, ini agar keputusan yang diambil sebelum pengesahan Perda RTRW, tidak bertentangan dengan Perda yang sudah disahkan nantinya,” sarannya. (eky/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.