Ranperda RTRW Belum Kotamobagu Disahkan

oleh -54 Dilihat

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Pengesahan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu, yang hingga saat ini belum juga dilakukan, dapat berimbas pada masyarakat luas.Pasalnya, dengan kondisi seperti ini, bisa menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Sebab, Perda-lah yang mengatur semua mekanismenya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gulimat Mokoginta, ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan draf Ranperda RTRW ke DPRD. Namun, untuk tindak lanjut, masih harus menunggu agenda pembahasan bersama dengan Dewan.“Kami telah menyerahkan draftnya ke pihak DPRD, tinggal DPRD yang mengendakan kapan pembahasannya,” kata Gulimat.

Dia pun tidak membantah jika kondisi ini dapat menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan.

“Kami meminta agar masyarakat sebaiknya menunggu Ranperda disahkan, ini agar keputusan yang diambil sebelum pengesahan Perda RTRW, tidak bertentangan dengan Perda yang sudah disahkan nantinya,” sarannya. (eky/jun)

Tentang Penulis: totabuanews

Gambar Gravatar
i am what i am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.