Bulan Ini, MPP TGR Gelar Sidang Ketiga

0
183

Kotamobagu, TOTABUANEWS — Majelis Pertimbangan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MPP TGR) Kota Kotamobagu, terus berupaya agar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pihak ketiga, bisa 100 persen dikembalikan.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu, Muhammad Emba Lobud, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang TGR untuk yang ketiga kalinya pertengahan bulan februari ini. Ia menegaskan, seluruh penunggak TGR baik dari kalangan PNS maupun pihak ketiga, diwajibkan untuk hadir dan melunasi segala bentuk TGR.
Lobud juga menuturkan, jumlah TGR yang harus dikembalikan oleh para penunggak, sejak tahun 2008-2012 adalah senilai Rp9 miliar lebih. Namun hingga MPP-TGR dilakukan dua kali sidang pada Januari lalu, pihaknya baru berhasil mengumpulkan Rp66,1 juta dari beberapa penunggak.
“Artinya, dari total TGR sebesar Rp9 miliar selang lima tahun, sudah ada 37,48% uang daerah yang berhasil dikembalikan. Itu sudah termasuk dari penunggak Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan pihak ketiga,” katanya.

Lebih lanjut Lobud menjelaskan, untuk tahun 2012 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), temuan mencapai Rp2,9 miliar dan yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga yakni, PT Waskita sebanyak Rp1,1 miliar. Namun, sesuai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikirim serta ditandatangani pihak PT Waskita, dalam waktu dekat segera dilunasi.
“Temuan terbesar dari tahun 2008 hingga 2012 berasal dari pihak ketiga, sebanyak Rp5 miliar lebih. Tapi, sudah ada beberapa yang menyetornya. Bahkan, ada yang memberikan jaminan berupa BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah.  Penyelesaian TGR ini diberi deadline maksimalnya dua tahun,” jelas Lobud.

Diketahui, pada sidang kedua MPP-TGR yang Januari silam, hanya dihadiri 16 orang penunggak TGR dari sebanyak 36 penunggak. Parahnya, hanya 1 dari 10 penunggak pihak ketiga yang hadir.

Meski demikian, MPP-TGR mendesak kepada pihak-pihak yang terkena TGR agar, segera menyelesaikan tunggakannya. Untuk itu, MPP-TGR akan melakukan pemanggilan kembali kepada para tertuntut. Jika, sampai tiga kali panggilan tidak dihiraukan, maka MPP-TGR berhak mengirimkan SKTJM kepada pihak yang berwajib bila hal itu diperlukan.
“Bagi penunggak yang tidak hadir pada kedua Januari lalu, ditekankan untuk hadir pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada pertengahan Februari ini,” desak Lobud. (eking/dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.