TOTABUANEWS, Kotamobagu – Untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kotamobagu membentuk panitia khusus (Pansus) RTRW.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Ishak Sugeha, bahwa saat ini pembahasan Ranperda RTRW sedang berlangsung di internal komisi. Nantinya, akan dibentuk Pansus RTRW untuk pembahasan Ranperda ini. “Kita akan bentuk Pansus RTRW untuk pembahasan Renperda ini,” jelasnya.
Disampaikannya, hasil pembahasan di Pansus selanjutnya di bawa ke Baleg untuk pembahasan. “Kita akan pacu pembahasannya. Nantinya hasil pembahasan di Pansus kita akan bahas di Baleg,” tuturnya.
Dia mengatakan, perbedaan luas wilayah di dalam draf Ranperda RTRW sebelumnya yang berbeda dengan undang-undang pembentukan Kota Kotamobagu menjadi faktor molornya pembahasan Ranperda ini. Dewan Kota (Dekot) meminta ke Pemkot untuk merubah luas wilayah sesuai dengan undang-undang. “Tapi di draf yang baru ini, kami lihat sudah disesuaikan dengan undang-undang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Beppeda Gulimat Mokoginta mengatakan, di dalam draf Renperda yang baru ini pihaknya telah menyesuaikan dengan luas wilayah sesuai dengan undang-undang pembentukan Kota Kotamobagu. “Ini sesuai dengan hasil konsultasi kita ke Kementerian Dalam Negeri bahwa tidak bisa dirubah dan harus merujuk pada undang-undang,” ujarnya. (kon/jun)