Berkas Kasus Caleg Ipal Sudah P21

0
254
Ratusan PNS Boltim Diduga Gunakan Ijazah Palsu

IJAZAH PALSUTOTABUANEWS, Boroko – Calon Anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara yang pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah lengkap pemberkasannya dan sudah masuk P 21. Itu artinya
berkas RB alias Leko sudah masuk diwilayah Kejaksaan Negeri Boroko untuk dilakukan persidangan.

Hai itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manosoh saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini jumat pekan kemarin (23/05).

Dilain pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bidang Hukum dan Pendidikan mengatakan, bahwa KPU sangat menghargai proses yang dilakukan oleh pihak Polres Bolmong dan Kejaksaan. KPU Bolmut tinggal menunggu proses hukum apabila sudah ada penetapan bersalah oleh lembaga hukum.

Dilain pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko Dwi Anto T.
Hartono melalui kepala seksi (kasie) intel Frans Karinda saat
dikonfirrmasi minggu kemarin (25/05) membenarkan dan mengatakan, bahwa berkas sudah masuk di Kejaksaan Negeri Boroko sejak hari jumat, dan besok (hari ini) direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.

“Berkas sudah masuk sejak jumat kemarin (23/05) dan dinyatakan P21 dan direncanakan besok akan dilimpahkan dipengadilan,”ungkap Karinda. (atma/idr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.