TOTABUANEWS, Kotamobagu – Wakil Ketua Pantia Pemekaran Provinsi Bolaang Bongondow Raya (P3BMR) Drs Hi Jainuddin Damopolii mengakui bahwa sesuai dengan informasi dari Komisi II DPR RI Senin (12/05) kemarin, PBMR akan ditetapkan sebelum pelaksanan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menurut Jainuddin, ditemui sejumlah Wartawan usai pelaksanaan Pleno Penetapan pemilik kursi di DPRD Kotamobagu, Rancangan Undang Undang (RUU) PBMR segera ditetapkan. “Informasi yang diperoleh dari Komisi II DPR RI mereka akan menggenjot PBMR agar ditetapkan sebelum Pilpres,”kata Jainuddin Senin (12/05) kemarin. Dikatakan Jainuddin bahwa dipercepatnya penetapan RUU PBMR ini, berangkat dari persetujuan pemerintah pusat dan DPD RI. “DPR RI menilai bahwa tidak ada lagi persoaan pada PBMR makanya mereka akan melakukan penetapan,” tuturnya.
Selain itu, Jainuddin mengatakan, bahwa pada pekan ini juga, DPD RI akan melakukan Paripurna untuk rekomondasi beberapa Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk PBMR. “Rekomondasi untuk beberapa DOB akan ditetapkan oleh DPD RI minggu ini,” tukas Jainuddin yang juga dikenal sebagai Wakil Walikota Kotamobagu ini .
Ditambahkan, rujukan DPR RI melakukan penetapan PBMR juga berangkat dari rekomondasi yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). “Salah satunya juga rekom dari Kemendagri yang menjadi rujukan DPR RI dalam menetapkan RUU PBMR,” pungkasnya. (dar)