TOTABUANEWS, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan dari dua pasang bakal calon presiden dan wakil presiden, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih ada kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
“Dokumen ijazah SMA Hatta Rajasa hilang, dan harus minta keterangan dari sekolah,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).
Ditambahkan, pada dasarnya yang bersangkutan sudah ada surat keterangan pengganti ijazah yang didapatkan dari kepala sekolahnya. Namun setelah KPU mengkonfirmasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), surat tersebut masih harus dilengkapi Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
“Kalau sekolah masih ada, minta ke sekolah itu. Masih SMA 4 Palembang. Kami tanya Kemendiknas, bisa, tapi harus diketahui kepala dinas pendidikan di kabupaten atau kota bersangkutan,” terangnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres pendaftaran pasangan capres dan cawapres perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada 24 hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan dari 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dijadwalkan 28 hingga 30 Mei 2014
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres berlangsung pada 31 Mei 2014 untuk kemudian pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni 2014.
Beberapa hari sebelumnya KPU juga mengatakan Joko Widodo lupa menyerahkan fotokopi KTP dan Prabowo Subianto belum melaporkan harta kekayaannya. A-25.
Sumber: Berita Satu.Com