TOTABUANEWS, Kotamobagu – Setelah melalui pembahasan dengan waktu yang tak singkat, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu segera ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan kita agar DPRD segera menetapkan RTRW setelah melakukan pembahasan,” kata Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii. Penetapan tersebut melalui rapat paripurna Menurut Jainuddin, Perda RTRW sangat penting bagi daerah untuk mengantisipasi terjadinya konflik penggunaan ruang yang tidak diatur dalam Perda. “Selain mengatur penempatan pembangunan, RTRW mengantisipasi konflik ruang pembangunan yang tidak diatur,” ujarnya.
Dorongan untuk mempercepat penetapan Perda RTRW, menurut mantan birokrat ini, dikarenakan Perda tersebut sangat penting dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Apalagi, dengan Perda tersebut, bersentuhan langsung dengan bantuan anggaran dari pusat. “Perda tersebut juga mengatur batas-batasan dalam mendirikan pemukiman dalam melaksanakan pembangunan,” jelasnya. (dar/jun)