TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meski akan memasuki deadline waktu yang telah ditetapkan. Namun, hingga kini KPU pusat belum mengesahkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana, dengan disahkannya Maluku, maka masih ada 10 provinsi lagi yang belum ditetapkan oleh KPU Pusat. Satu diantaranya, rekapan suara KPU Sulut.
Dengan disahkannya provinsi Maluku, maka total sudah 23 provinsi yang ditetapkan oleh KPU Pusat.
Demikian, pada proses pembahasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Maluku sempat berlangsung alot karena keberatan parpol, di antaranya soal C1 yang tidak diberikan KPPS, kemudian 4 PPS yang curang serta protes atas pleno provinsi yang dianggap dilakukan tak semestinya. Namun semuanya bisa diterima.
Setelah mensahkan rekapitulasi pengitungan suara caleg DPR RI Maluku, KPU juga berhasil mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara caleg DPD RI. Meski sempat juga menuai banyak protes atas masalah di tingkat kabupaten/kota.
“Kita sahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI Maluku,” kata komisioner KPU Juri Ardiantoro disusul ketokan palu dalam rapat di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (8/5/2014) sebagaimana dilansir pada salah satu media online nasional. (dtc/ idr)
Berikut 10 provinsi yang belum ditetapkan KPU Rekapan Suaranya
1. Maluku Utara
2. Jawa Barat
3. Bengkulu
4. Sulawesi Tenggara
5. Sumatera Selatan
6. Sulawesi Barat
7. Kalimantan Timur
8. Sulawesi Utara
9. NTT
10. Sumatera Utara (sedang dibahas)