TOTABUANEWS, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bakal menempuh jalur hukum jika penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak segera menyelesaikan kewajibanya yang harus dikembalikan ke kas Negara.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii ketika dihubungi Media ini, Jumat pekan lalu. “Kalau memang tidak ada niat baik dari penunggak maka kita serahkan ke pihak lain (Penegak Hukum,red),” kata Jainuddin.
Meski demikian, mantan Birokrat senior di Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini, mengakui, bahwa selama masih ada niat baik dari penunggak TGR mereka masih memberikan toleransi. “Namun alangkah baiknya sebisa mungkin tunggakan TGR ini diselesaikan dilungkup Pemkot,” ujarnya.
Juga Jainuddin mengatakan, selama ini pihaknya tidak menutup – nutupi pihak ketiga atau perusahaan maupun oknum – oknum yang mempunyai tunggakan TGR. “Jika saat sidang yang digelar MPTGR, coba lihat undangan dan sesuaikan dengan daftar hadir, maka pasti akan diketahui penunggak TGR,” tukasnya.
Ditambahkannya, bahwa Pemkot akan memaksimalkan waktu yang akan diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah usai melakukan audit keuangan Pemkot. “Setelah audit BPK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuai dengan catatan – catatan temuan mereka dilapangan,” pungkasnya. (dar)