TOTABUANEWS, Kotamobagu – Program pemerintah terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KPT) secara gratis untuk wajib KTP di Kotamobagu rupanya mengalami kendala.
Pasalnya, alat perekan milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang digunakan di empat kecamatan semuanya tak bisa digunakan atau rusak. Hal itu diakui empat camat masing-masing Anas Tungkagi (Camat Kotamobagu Selatan), Nehru Mokoginta (Camat Kotamobagu Utara), Nasli Paputungan (Camat Kotamobagu Barat) dan Usmar Mamonto (Camat Kotamobagu Timur).
“Perekaman masih terhenti karena alat perekaman tidak bisa digunakan,” terang mereka.
Meski demikian, mereka sudah mengusulkan ke Disdukcapil terkait perbaikan alat tersebut. “Untuk sementara bagi warga yang akan merekam kita arahkan ke kantor Disdukcapil. Karena disana Disdukcapil juga menyiapkan alat,” jelas mereka.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Drs AR Mopobela saat dikonfirmasi mengaku telah menyurati Walikota terkait kendala-kendala Disdukcapil dalam menjalankan program pemerintah. Salah satunya program elektonik KTP.
“Menurut Walikota, untuk kerusakan alat akan dimasukkan pada pergeseran anggaran melalui persetujuan DPRD,” terang Mopobela.
Lanjutnya, untuk perekaman masih tetap berjalan. “Perekaman sementara ini kita lakukan di Kantor Capil,” katanya.
Ia pun menegaskan, untuk perekaman tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Tentang administrasi kependudkan yang disebutkan semua pengurusan dokumen tidak di pungut biaya.
“Begitupun kepada Sangadi, Lurah dan Camat kita larang untuk melakukan pungutan sepeser pun,” tandasnya. (kon/idr)